Jumat, 21 Februari 2014
Pertanyaan
: Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu
dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah
berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya.
Shalat
hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama
kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara
muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia
telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa
yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya
adalah :
رَأْسُ
الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok
segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR.
Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas)
antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan
shalat.” (HR. Muslim).
Maka
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya
shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia
telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu-
pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi
orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang
beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya
yang shalat, dsb.
Para
ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1.
Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya
kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir,
tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk
memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
2.
Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin
alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim
secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita
untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang
demikian untuk memperbaiki shalatnya.
3.
Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya
karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah
ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang
dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan
tabi’in.
Wallahu
a’lam.
Sumber
rujukan :
Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 1, pada bab Shalat.