Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Apa dalil wajibnya meluruskan shof ?
Jawaban :
Meluruskan shof adalah wajib hukumnya, dalilnya adalah hadist Nu’man bin Basyir r.a , bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ.
"Luruskan (samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan diantara hati-hati kalian." (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud).
Di dalam riwayat lain disebutkan :
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ.
"Hendaklah Kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara wajah-wajah kalian." (HR. Bukhari).
Perintah dalam dua hadist di atas mempunyai arti wajib, karena dibelakangnya terdapat ancaman bagi yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” saya dengar orang disebelah saya mengucapkan, “Sami’na wa atho’na,” apakah ini sunnah?
Jawaban :
Ketika imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” Tidak ada keharusan seseorang mengucapkan “Sami’na wa atho’na,” kalau ini diucapkan oleh salah seorang jama'ah dan menyakini bahwa hal ini adalah sunnah, maka dia telah berbuat bid'ah, karena tidak ada dalil yang mengharuskan untuk mengucapkan seperti itu. Tetapi yang penting adalah seorang makmum segera mentaati perintah imam tersebut untuk merapatkan dan meluruskan shof.
Saya pernah dengar kalau merapatkan shaf adalah kesempurnaan shalat, terus apa yang akan kita lakukan jika orang yang berada di samping kita "enggan" merapat? Dia selalu bergeser waktu saya merapatkan kaki saya dengan kakinya.
Jawaban :
Jika seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholat menurut kemampuannya dan mengajak orang yang ada disampingnya untuk meluruskan barisan juga. Jika orang tersebut enggan merapatkan barisan dan selalu bergeser ketika didekati, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksanya karena dia dalam keadaan sholat. Ketika sholat selesai, hendaknya dia menasehati orang tersebut dan memberitahu akan pentingnya meluruskan dan merapatkan barisan dalam sholat, karena barangkali kengganan orang tersebut berangkat dari ketidaktahuan akan pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan.
Sahkah orang yang shafnya sendirian saat shalat berjamaah?
Jawaban :
Orang yang sholat jama’ah dan berdiri di shof belakang sendirian, maka tidak lepas dari dua keadaan :
Pertama : Shof di depannya masih kosong, dan dia sengaja berdiri di belakang sendirian tanpa ada udzur, maka sholatnya sah, tetapi perbuatannya ini makruh.
Kedua : Shof di depannya penuh sesak, dan tidak mungkin dia masuk ke dalam shof tersebut, maka orang seperti ini sholatnya sah dan tidak makruh.
Adapun dalil tentang sahnya orang yang berdiri sendirian di shof belakang adalah hadist Abu Bakrah ra :

أنه انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: "زادك الله حرصاً ولا تعد" .

“ Bahwasanya dia sampai di masjid, sedang Rasulullah saw sedang ruku’, maka dia ikut ruku’ padahal dia belum sampai kepada shof. Setelah selesai sholat, hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda : “ Mudah-mudahan Allah menambah semangatmu untuk sholat jama’ah, tetapi jangan mengulangi sholat di shof sendirian “ ( HR Bukhari )
Hadist di atas menunjukkan sahnya orang yang berdiri di shof sendirian dengan dalil bahwa Rasulullah saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholat.
Adapun hadist yang berbunyi :

استقبل صلاتك ، فلا صلاة لفرد خلف الصف.

"Menghadaplah kiblat ketika kamu shalat, maka tidak ada shalat bagi seorang yang sendirian di belakang shaf." (Hadist Shohih Riwayat Ibnu Khuzaimah).
Maksud dari kalimat : “ tidak ada sholat “ dari hadist di atas adalah tidak sempurna sholat yang sendirian di belakang shof, artinya hukum makruh jika tidak ada udzur.
Begitu juga hadist yang berbunyi :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ.

"Sesungguhnya Rasulullah saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Rasul menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya." (Hadist Shohih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).
Maksud perintah untuk mengulangi sholat pada hadist di atas adalah dianjurkan untuk mengulangi sholat dan tidak wajib, ini jika dia berdiri sendirian di belakang shof tanpa ada udzur. Jika ada udzur, maka tidak dianjurkan untuk mengulanginya.
Bagaimana solusinya jika kita masuk masjid sedang shof sudah penuh ?
Jawaban :
Jika anda masuk masjid sedang shof sudah penuh, maka berusahalah untuk mencari shof yang agak renggang untuk kemudian berusaha masuk dalam shof, walaupun dengan menggeser sebagian jama’ah yang sedang sholat. Jika tidak bisa karena benar-benar padat, maka berusahalah untuk menembus shof untuk bisa berdiri dan sholat di samping imam. Jika benar-benar tidak bisa juga karena jama’ah sangat banyak, maka silahkan untuk berdiri sendiri di shof paling belakang, dan insya Allah sholat anda sah, dalilnya adalah firman Allah swt :
“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ ( Qs At Taghabun : 16 )
Apa hukumnya seseorang yang menarik salah satu jama’ah yang ada di shof depan agar mundur dan berdiri di shof belakang bersamanya ?
Jawaban :
Ada sebagian ulama yang membolehkan perbuatan tersebut, tetapi kalau kita teliti ternyata hadist yang menerangkan hal itu adalah hadist lemah. Hadist tersebut berbunyi :

عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا انتهى أحدكم إلى الصف وقد تم ، فليجذب إليه رجلا يقيمه إلى جنبه.

Dari Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah bersabda, "Apabila seseorang di antara kamu tidak mendapatkan shaf karena sudah sempurna (penuh), maka hendaklah ia menarik kepadanya seorang laki-laki supaya berdiri di sampingnya." (Hadist Lemah Riwayat Thabrani).
Begitu juga hadist yang berbunyi :

عَنْ وَابِصَةَ بن معبد رضي الله عنه:أن رجلا صلى خلف الصف وجده فقال النيى صلى الله عليه وسلم : "ألادخلت فى الصف ,أوجذبت رجلا صلى معك ؟أعدالصلاة"

Dari Wabidhah bin Ma'bad ra, "Bahwasanya ada seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, maka Nabi saw berkata kepadanya, "Apakah kamu sudah masuk ke dalam shaf atau engkau telah menarik seorang laki-laki untuk shalat bersamamu? Maka ulangilah shalat." (HR. Abu Ya'la dan di dalam sanadnya ada kelemahan )
Selain dua hadist di atas derajatnya lemah, perbuatan menarik salah satu jama’ah untuk berdiri di shof belakang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat. Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa diganggu sholatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan sholatnya karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk sesuatu yang membatalkan sholat.
Dengan demikian, jika berdiri sendiri di shof belakang, dianjurkan untuk tidak menarik salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung dengannya. Jika ternyata sampai akhir sholat tidak ada jama’ah lain yang bergabung, maka insya Allah sholatnya tetap sah, sebagaimana yang telah diterangkan di atas. 
Apakah diperbolehkan shalat dengan shaf sejajar antara laki-laki dan perempuan meskipun dibatasi dengan hijab? Perlu diketahui di daerah kami banyak masjid yang membagi dua bagian masjid (untuk putra dan putri) kanan dan kiri.
Jawaban :
Sebaiknya shof lelaki di depan, dan shof perempuan di belakang, sebagaimana riwayat dari Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata :

أخروهن حيث أخرهن الله

“ Akhirkan mereka ( di dalam shof ) sebagaimana Allah swt mengakhirkan mereka ( Riwayat Ibnu Huzaimah, Thobari dan Abdur Rozak )
Tapi, jika shof laki-laki sejajar dengan perempuan dengan menggunakan pemisah, maka hal itu makruh, tetapi sholatnya tetap syah.

Sumber: http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/237/merapatkan-shof-dalam-sholat/



HUKUM MENINGGALKAN SHALAT

Jumat, 21 Februari 2014
Tag :

Pertanyaan : Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya. 
Shalat hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya adalah :
رَأْسُ الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR. Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
Maka orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu- pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya yang shalat, dsb.
Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1. Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya. Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir, tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
2. Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang demikian untuk memperbaiki shalatnya.
3. Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan tabi’in.
Wallahu a’lam.

Sumber rujukan :
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, pada bab Shalat.  


Pertanyaan : Saya masih belum faham tentang hukum berbuka (tidak puasa-pen) untuk wanita hamil dan menyusui.  Apakah rukhshah/keringanan ini untuk semua wanita hamil dan menyusui, ataukah hanya bagi mereka yang benar-benar tidak kuat berpuasa saja? Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita hamil yang sebenarnya kuat berpuasa tapi tidak berpuasa, apakah ia berdosa?  — (Ibu Y di Cikarang) —


Hukum asal puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (musafir) atau sakit, dan (khususnya Muslimah) suci dari haid dan nifas. Para ulama telah bersepakat dalam wajibnya puasa di bulan Ramadhan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.  Kewajiban ini pun juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui yang tidak memiliki udzur untuk meninggalkan puasa. 
Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas, telah jelas hukumnya, yaitu ia tidak boleh berpuasa dan wajib meng-qadha atau mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya. Sedangkan wanita atau orang yang dalam keadaan safar dan atau sakit, diberikan keringanan untuk berbuka dan wajib menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sedangkan bagi wanita hamil atau menyusui yang dalam keadaan sehat, tidak lemah, tidak sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran terhadap janin / anaknya dan dirinya sendiri, maka ia tetap wajib berpuasa dan bila meninggalkannya berarti ia berdosa.
Nah, berikut ini adalah beberapa fatwa para ulama tentang hukum puasa bagi wanita hamil dan menyusui :
1. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Wanita hamil atau menyusui, jika ia khawatir akan keselamatan dan kesehatan janinnya, maka ia boleh berbuka (tidak puasa). Dan wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti) puasa di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan dan juga memberi makan orang miskin (fidyah) setiap harinya satu ritl dari roti yang layak/baik.  (Fatawa An-Nisa’ – Syaikh Ibnu Taimiyah)
2. Wanita yang hamil atau menyusui, bila ia khawatir akan diri dan janinnya diperbolehkan berbuka (tidak puasa), kemudian ia wajib memberi makan orang miskin (fidyah) setiap harinya, dan ia tidak wajib meng-qadha (mengganti) puasanya menurut pendapat yang paling rajih. Pendapat ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam sunannya (4/347), Abd bin Humaid dalam kitab Al-Muntakhab (420). Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhum- tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui berbuka bila khawatir.
3. Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah- berpendapat bahwa jika seorang wanita hamil dan menyusui khawatir akan janinnya bila ia berpuasa, maka ia boleh berbuka dengan meng-qadha (mengganti) di hari lain dan di samping itu ia juga wajib memberi makan orang miskin. Tapi jika ia khawatir akan dirinya sendiri tidak akan kuat berpuasa karena hamil dan menyusui, maka ia cukup meng-qadha saja tanpa harus memberi makan orang miskin (fidyah).

Sumber :
Fatawa An-Nisa – Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masail al-’ashriyyah min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram
Fiqih Sunnah Wanita – Kamal bin As-Sayyid Salim

This article taken from http://www.fiqihwanita.com/




Welcome to My Blog and Visit...

- Copyright © IDBS: Islamic Digital Boarding School