Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Apa
dalil wajibnya meluruskan shof ?
Jawaban
:
Meluruskan
shof adalah wajib hukumnya, dalilnya adalah hadist Nu’man bin Basyir r.a ,
bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
أَقِيمُوا
صُفُوفَكُمْ ثَلَاثًا وَاللَّهِ لَتُقِيمُنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ
اللَّهُ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ.
"Luruskan
(samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah
hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan
diantara hati-hati kalian." (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud).
Di
dalam riwayat lain disebutkan :
لَتُسَوُّنَّ
صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ.
"Hendaklah
Kalian meluruskan shaf-shaf kalian atau Allah akan menyelisihkan di antara
wajah-wajah kalian." (HR. Bukhari).
Perintah
dalam dua hadist di atas mempunyai arti wajib, karena dibelakangnya terdapat
ancaman bagi yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
Ketika
imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” saya dengar orang disebelah saya
mengucapkan, “Sami’na wa atho’na,” apakah ini sunnah?
Jawaban
:
Ketika
imam mengucapkan, “Sawu sufufakum…” Tidak ada keharusan seseorang mengucapkan
“Sami’na wa atho’na,” kalau ini diucapkan oleh salah seorang jama'ah dan
menyakini bahwa hal ini adalah sunnah, maka dia telah berbuat bid'ah, karena
tidak ada dalil yang mengharuskan untuk mengucapkan seperti itu. Tetapi yang
penting adalah seorang makmum segera mentaati perintah imam tersebut untuk
merapatkan dan meluruskan shof.
Saya
pernah dengar kalau merapatkan shaf adalah kesempurnaan shalat, terus apa yang
akan kita lakukan jika orang yang berada di samping kita "enggan"
merapat? Dia selalu bergeser waktu saya merapatkan kaki saya dengan kakinya.
Jawaban
:
Jika
seseorang dalam sholat jama’ah, hendaknya meluruskan barisan sholat menurut
kemampuannya dan mengajak orang yang ada disampingnya untuk meluruskan barisan
juga. Jika orang tersebut enggan merapatkan barisan dan selalu bergeser ketika
didekati, maka tidak ada kewajiban baginya untuk memaksanya karena dia dalam
keadaan sholat. Ketika sholat selesai, hendaknya dia menasehati orang tersebut
dan memberitahu akan pentingnya meluruskan dan merapatkan barisan dalam sholat,
karena barangkali kengganan orang tersebut berangkat dari ketidaktahuan akan
pentingnya merapatkan dan meluruskan barisan.
Sahkah
orang yang shafnya sendirian saat shalat berjamaah?
Jawaban
:
Orang
yang sholat jama’ah dan berdiri di shof belakang sendirian, maka tidak lepas
dari dua keadaan :
Pertama
: Shof di depannya masih kosong, dan dia sengaja berdiri di belakang sendirian
tanpa ada udzur, maka sholatnya sah, tetapi perbuatannya ini makruh.
Kedua
: Shof di depannya penuh sesak, dan tidak mungkin dia masuk ke dalam shof
tersebut, maka orang seperti ini sholatnya sah dan tidak makruh.
Adapun
dalil tentang sahnya orang yang berdiri sendirian di shof belakang adalah
hadist Abu Bakrah ra :
أنه
انتهى إلى النبي صلى الله عليه وسلم وهو راكع، فركع قبل أن يصل إلى الصف، فذكر ذلك
للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: "زادك الله حرصاً ولا تعد" .
“
Bahwasanya dia sampai di masjid, sedang Rasulullah saw sedang ruku’, maka dia
ikut ruku’ padahal dia belum sampai kepada shof. Setelah selesai sholat, hal
itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, kemudian beliau bersabda : “
Mudah-mudahan Allah menambah semangatmu untuk sholat jama’ah, tetapi jangan
mengulangi sholat di shof sendirian “ ( HR Bukhari )
Hadist
di atas menunjukkan sahnya orang yang berdiri di shof sendirian dengan dalil
bahwa Rasulullah saw tidak menyuruhnya untuk mengulangi sholat.
Adapun
hadist yang berbunyi :
استقبل
صلاتك ، فلا صلاة لفرد خلف الصف.
"Menghadaplah
kiblat ketika kamu shalat, maka tidak ada shalat bagi seorang yang sendirian di
belakang shaf." (Hadist Shohih Riwayat Ibnu Khuzaimah).
Maksud
dari kalimat : “ tidak ada sholat “ dari hadist di atas adalah tidak sempurna
sholat yang sendirian di belakang shof, artinya hukum makruh jika tidak ada udzur.
Begitu
juga hadist yang berbunyi :
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي خَلْفَ
الصَّفِّ وَحْدَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يُعِيدَ الصَّلَاةَ.
"Sesungguhnya
Rasulullah saw melihat seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf,
maka Rasul menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya." (Hadist Shohih Riwayat
Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).
Maksud
perintah untuk mengulangi sholat pada hadist di atas adalah dianjurkan untuk
mengulangi sholat dan tidak wajib, ini jika dia berdiri sendirian di belakang
shof tanpa ada udzur. Jika ada udzur, maka tidak dianjurkan untuk
mengulanginya.
Bagaimana
solusinya jika kita masuk masjid sedang shof sudah penuh ?
Jawaban
:
Jika
anda masuk masjid sedang shof sudah penuh, maka berusahalah untuk mencari shof
yang agak renggang untuk kemudian berusaha masuk dalam shof, walaupun dengan
menggeser sebagian jama’ah yang sedang sholat. Jika tidak bisa karena
benar-benar padat, maka berusahalah untuk menembus shof untuk bisa berdiri dan
sholat di samping imam. Jika benar-benar tidak bisa juga karena jama’ah sangat
banyak, maka silahkan untuk berdiri sendiri di shof paling belakang, dan insya
Allah sholat anda sah, dalilnya adalah firman Allah swt :
“
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu “ ( Qs At Taghabun :
16 )
Apa
hukumnya seseorang yang menarik salah satu jama’ah yang ada di shof depan agar
mundur dan berdiri di shof belakang bersamanya ?
Jawaban
:
Ada
sebagian ulama yang membolehkan perbuatan tersebut, tetapi kalau kita teliti
ternyata hadist yang menerangkan hal itu adalah hadist lemah. Hadist tersebut
berbunyi :
عن
ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « إذا انتهى أحدكم إلى الصف
وقد تم ، فليجذب إليه رجلا يقيمه إلى جنبه.
Dari
Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah bersabda, "Apabila seseorang di
antara kamu tidak mendapatkan shaf karena sudah sempurna (penuh), maka
hendaklah ia menarik kepadanya seorang laki-laki supaya berdiri di
sampingnya." (Hadist Lemah Riwayat Thabrani).
Begitu
juga hadist yang berbunyi :
عَنْ
وَابِصَةَ بن معبد رضي الله عنه:أن رجلا صلى خلف الصف وجده فقال النيى صلى الله
عليه وسلم : "ألادخلت فى الصف ,أوجذبت رجلا صلى معك ؟أعدالصلاة"
Dari
Wabidhah bin Ma'bad ra, "Bahwasanya ada seorang laki-laki shalat sendirian
di belakang shaf, maka Nabi saw berkata kepadanya, "Apakah kamu sudah
masuk ke dalam shaf atau engkau telah menarik seorang laki-laki untuk shalat
bersamamu? Maka ulangilah shalat." (HR. Abu Ya'la dan di dalam sanadnya
ada kelemahan )
Selain
dua hadist di atas derajatnya lemah, perbuatan menarik salah satu jama’ah untuk
berdiri di shof belakang bisa mengganggu konsentrasi orang yang sedang sholat.
Bahkan hal ini bisa membawa fitnah jika yang ditarik tidak paham dan merasa
diganggu sholatnya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang membatalkan sholatnya
karena berkeyakinan bahwa pindah tempat dan berjalan kebelakang termasuk
sesuatu yang membatalkan sholat.
Dengan
demikian, jika berdiri sendiri di shof belakang, dianjurkan untuk tidak menarik
salah satu jama’ah kebelakang, tapi cukup dia berdiri sendiri jika memang tidak
ada tempat lagi, dengan harapan ada jama’ah lain yang menyusul dan bergabung
dengannya. Jika ternyata sampai akhir sholat tidak ada jama’ah lain yang
bergabung, maka insya Allah sholatnya tetap sah, sebagaimana yang telah
diterangkan di atas.
Apakah
diperbolehkan shalat dengan shaf sejajar antara laki-laki dan perempuan
meskipun dibatasi dengan hijab? Perlu diketahui di daerah kami banyak masjid
yang membagi dua bagian masjid (untuk putra dan putri) kanan dan kiri.
Jawaban
:
Sebaiknya
shof lelaki di depan, dan shof perempuan di belakang, sebagaimana riwayat dari
Ibnu Mas’ud bahwasanya ia berkata :
أخروهن
حيث أخرهن الله
“
Akhirkan mereka ( di dalam shof ) sebagaimana Allah swt mengakhirkan mereka (
Riwayat Ibnu Huzaimah, Thobari dan Abdur Rozak )
Tapi,
jika shof laki-laki sejajar dengan perempuan dengan menggunakan pemisah, maka
hal itu makruh, tetapi sholatnya tetap syah.
Pertanyaan
: Apa hukumnya orang yang sengaja meninggalkan shalat? Sudah diberitahu
dan dinasehati dengan segala cara tetap saja tidak mau shalat, bahkan pernah
berkata “dunia ini kiamat kalau aku shalat”. Mohon penjelasannya.
Shalat
hukumnya wajib bagi setiap muslim. Shalat merupakan amalan yang akan pertama
kali dihisab oleh Allah di hari Akhir nanti. Shalat merupakan pembeda antara
muslim dengan kafir. Maka barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti ia
telah meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim, dan ini merupakan dosa
yang paling besar di antara dosa-dosa yang besar.
Dalilnya
adalah :
رَأْسُ
الأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُودُهُ الصَّلاَةُ
“Pokok
segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” (HR.
Ahmad & At-Tirmidzi).
بَيْنَ
الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas)
antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan
shalat.” (HR. Muslim).
Maka
orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja karena mengingkari wajibnya
shalat hukumnya adalah kafir, murtad, dan keluar dari Islam berdasarkan dalil
dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta kesepakatan para ulama, karena berarti ia
telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Umar bin Khattab -radhiyallahu ‘anhu-
pernah berkata bahwa sesungguhnya tidak ada bagian apapun dalam Islam bagi
orang yang meninggalkan shalat. Jadi salah besar bila ada orang yang
beranggapan bahwa keislamannya cukup dengan hati atau yang terpenting hatinya
yang shalat, dsb.
Para
ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3 :
1.
Orang yang meninggalkan sholat karena lupa, maka tidak ada hukum baginya.
Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya
kafir, maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ia tidak dihukumi kafir,
tetapi wajib atasnya untuk mencari ilmu dan wajib bagi yang telah tahu untuk
memberikan pengetahuan tersebut atasnya.
2.
Orang yang mengetahui dan mengakui wajibnya shalat tapi shalatnya tidak rutin
alias bolong-bolong. Maka orang yang demikian dihukumi sebagai seorang muslim
secara zhahir, tapi juga sekaligus sebagai orang munafik. Dan wajib atas kita
untuk senantiasa mengingatkan dan berlemah lembut kepada orang-orang yang
demikian untuk memperbaiki shalatnya.
3.
Orang yang mengetahui bahwa shalat itu wajib tapi tidak mau melaksanakannya
karena malas atau enggan, maka menurut pendapat ulama yang paling benar adalah
ia dihukumi kafir dan telah keluar dari Islam. Ini adalah pendapat yang
dipegang oleh Imam Ahmad dan sebagian besar ulama dikalangan sahabat dan
tabi’in.
Wallahu
a’lam.
Sumber
rujukan :
Fatwa-Fatwa
Terkini Jilid 1, pada bab Shalat.
Pertanyaan
: Saya masih belum faham tentang hukum berbuka (tidak puasa-pen) untuk
wanita hamil dan menyusui. Apakah rukhshah/keringanan ini untuk semua
wanita hamil dan menyusui, ataukah hanya bagi mereka yang benar-benar tidak
kuat berpuasa saja? Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita hamil yang sebenarnya
kuat berpuasa tapi tidak berpuasa, apakah ia berdosa? — (Ibu Y di
Cikarang) —
Hukum
asal puasa di bulan Ramadhan adalah wajib bagi setiap Muslim dan Muslimah yang
sudah baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (musafir) atau sakit, dan
(khususnya Muslimah) suci dari haid dan nifas. Para ulama telah bersepakat
dalam wajibnya puasa di bulan Ramadhan ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah yang shahih. Kewajiban ini pun juga berlaku untuk wanita hamil
dan menyusui yang tidak memiliki udzur untuk meninggalkan
puasa.
Wanita
yang dalam keadaan haid dan nifas, telah jelas hukumnya, yaitu ia tidak boleh
berpuasa dan wajib meng-qadha atau mengganti puasa sebanyak hari yang
ditinggalkannya. Sedangkan wanita atau orang yang dalam keadaan safar dan atau
sakit, diberikan keringanan untuk berbuka dan wajib menggantinya di hari lain
sebanyak hari yang ditinggalkan.
Sedangkan
bagi wanita hamil atau menyusui yang dalam keadaan sehat, tidak lemah, tidak
sakit-sakitan, atau tidak memiliki kekhawatiran terhadap janin / anaknya dan
dirinya sendiri, maka ia tetap wajib berpuasa dan bila meninggalkannya berarti
ia berdosa.
Nah,
berikut ini adalah beberapa fatwa para ulama tentang hukum puasa bagi wanita
hamil dan menyusui :
1.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah : Wanita hamil atau
menyusui, jika ia khawatir akan keselamatan dan kesehatan janinnya, maka ia
boleh berbuka (tidak puasa). Dan wajib baginya untuk meng-qadha (mengganti)
puasa di hari lain sebanyak hari yang ia tinggalkan dan juga memberi makan
orang miskin (fidyah) setiap harinya satu ritl dari roti yang layak/baik.
(Fatawa An-Nisa’ – Syaikh Ibnu Taimiyah)
2.
Wanita yang hamil atau menyusui, bila ia khawatir akan diri dan janinnya
diperbolehkan berbuka (tidak puasa), kemudian ia wajib memberi makan orang
miskin (fidyah) setiap harinya, dan ia tidak wajib meng-qadha (mengganti)
puasanya menurut pendapat yang paling rajih. Pendapat ini dikeluarkan oleh
Imam Ahmad dalam sunannya (4/347), Abd bin Humaid dalam kitab Al-Muntakhab
(420). Pendapat yang sama juga dikeluarkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Umar -radhiyallahu
‘anhum- tentang bolehnya wanita hamil dan menyusui berbuka bila khawatir.
3.
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan -hafizhahullah- berpendapat bahwa jika
seorang wanita hamil dan menyusui khawatir akan janinnya bila ia berpuasa, maka
ia boleh berbuka dengan meng-qadha (mengganti) di hari lain dan di samping itu
ia juga wajib memberi makan orang miskin. Tapi jika ia khawatir akan dirinya
sendiri tidak akan kuat berpuasa karena hamil dan menyusui, maka ia cukup
meng-qadha saja tanpa harus memberi makan orang miskin (fidyah).
Sumber :
Fatawa An-Nisa – Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah
Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fil Masail al-’ashriyyah min
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram
Fiqih Sunnah Wanita – Kamal bin As-Sayyid Salim
This article taken from http://www.fiqihwanita.com/

.jpg)
.jpg)